Selasa, 26 Agustus 2025

Tanggapan Roy Suryo Instagram Gibran Follow Akun Judi Online, Singgung Usulan Pemakzulan-Fufufafa

Roy Suryo memberikan tanggapan terkait akun Instagram Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang kedapatan mengikuti atau mem-follow akun judol.

Foto: wapresri.go.id
WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan terkait akun Instagram Gibran yang kedapatan mengikuti atau mem-follow akun judi online (judol). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan terkait akun Instagram Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang kedapatan mengikuti atau mem-follow akun judi online (judol).

Selain itu, Roy Suryo juga menyinggung soal usulan pemakzulan terhadap Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) di Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Rabu (4/6/2025).

Surat FPPTNI bertanggal 26 Mei 2025 dan bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut dialamatkan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI dengan total lembar sebanyak 7 (tujuh) halaman.

Lembar usulan pemakzulan Gibran ditandatangani oleh empat Purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

"Surat resmi ini tak pelak langsung membuat heboh dunia perpolitikan Indonesia, atau kalau dalam istilah dunia pewayangan yang sering dipentaskan sebagai 'Bumi gonjang-ganjing, langit kelap-kelip'," ungkap Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Kamis (5/6/2025).

Roy Suryo mengungkapkan, surat tersebut secara lengkap memuat banyak pertimbangan yang sangat detail mulai dari pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan, yang berisi penjelasan soal Gibran ketika memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang melanggar UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum).

Hal itu karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari GRR telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

"Hal selanjutnya yang dibahas detail dalam surat tersebut adalah soal akun KasKus FufuFafa yang sebenarnya sudah terbukti 99,9 persen identik dengan berbagai akun socmed (media sosial) dan bahkan nomor HP yang dulu digunakan oleh GRR saat pencalonannya selaku Wali Kota Solo dengan penulisan tangannya sendiri pada form pencalonan yang tidak terbantahkan."

"Akun KasKus FufuFafa ini dikenal sangat sering menulis hate speech, rasis, pornografis ke berbagai tokoh seperti Siti Hediati Soeharto, Didit Hediprasetyo, SBY, Anies Baswedan, serta sejumlah tokoh lain serta selebritas perempuan dengan komentar seksual dan sangat kampungan," ungkap Roy Suryo.

Lanjut Roy, dalam surat FPPTNI tersebut juga menulis dugaan korupsi ayahanda Gibran, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, termasuk adik kandungnya, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun (Ubet) sejak tahun 2022 ke KPK.

"Ubet melaporkan relasi bisnis GRR dan adiknya yang merupakan anak Presiden JkW dan berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, Eks Menag Era Jokowi yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran

Follow Akun Judol

Roy Suryo mengungkapkan, hal terbaru yang belum masuk dalam surat resmi FPPTNI tersebut adalah menyangkut akun Instagram (IG) resmi milik Wapres, yakni @gibran_rakabuming mengikuti akun yang diduga judi online.

"Di antara 640 akun IG yang di-follow oleh GRR ini tercyduk sebagai akun judi online (JudOl) yang jelas melanggar hukum Indonesia, di antaranya adalah akun @bang_jabrik.game."

"Hal ini sudah diakui hari ini juga (kemarin, red) oleh Setwapres RI dengan penjelasan bahwa @bang_jabrik.game memang difollow oleh Instagram GRR meski katanya telah mengganti nama akun sebanyak 7 (tujuh) kali sejak November 2022," ungkap Roy Suryo.

Diketahui, bukti tangkapan layar yang diunggah akun X CrackersMentah @ReimuCxre memperlihatkan adanya akun yang terindikasi judi online berada di dalam daftar following akun IG GRR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan