Idul Adha 2025
Bolehkah Memakan Hewan Kurban yang Sudah Mati Sebelum Disembelih?
Bolehkah kita memakan hewan kurban yang sudah mati sebelum disembelih? Berikut jawaban dari Dosen Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, Pak AQZ.
TRIBUNNEWS.COM - Apakah boleh kita memakan hewan kurban yang sudah mati sebelum disembelih?
Mungkin pertanyaan di atas sering terlintas di benak kita saat Hari Raya Idul Adha tiba.
Kematian hewan kurban sebelum disembelih terjadi banyak faktor, seperti terlilit tali, sakit atau karena stres.
Bila hewan kurban mati sebelum disembelih, apakah boleh dimakan?
Dosen Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A mengatakan, hewan kurban yang sudah mati sebelum disembelih haram hukumnya untuk dimakan.
"Hewan kurban yang akan disembelih telah mati atau menjadi bangkai, maka haram hukumnya untuk dikonsumsi," kata pria yang sering disapa Pak AQZ itu.
Hal tersebut, kata Pak AQZ, berdasarkan Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Katakanlah, Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Selain itu, lanjut Pak AQZ, dalam hadis nabi juga dijelaskan selain bangkai belalang dan bangkai ikan adalah haram, sebagaimana dalam hadis:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال
Baca juga: Apa Hukum Tidak Membaca Basmalah saat Menyembelih Hewan Kurban? Simak Penjelasannya
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa."
Pak AQZ juga menyatakan bahwa daging hewan kurban yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah, maka haram hukumnya untuk dikonsumsi.
"Hal ini sebagaimana dalam surat Al-An’am ayat 121 yang artinya 'dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya'," ungkap pak AQZ.
Selain beberapa ayat Al-Quran tersebut, terdapat hadis yang diriwayatkan Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Ad Darimi dari Aisyah ra., sesungguhnya ada seseorang yang berkata:
“Ya Rasullah, ada suatu kaum yang memberi kami daging, tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,”
Rasulullah kemudian mengatakan, “Bacalah Basmallah kemudian makanlah”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SAPI-KURBAN-Potret-sapi-kurban-Pada-momen-Idul-Adha-1446.jpg)