Tambang Nikel di Raja Ampat
Anggota DPR Asal Papua Desak Pihak yang Terbitkan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diperiksa
Anggota Komisi XIII DPR RI asal Dapil Papua Yan Mandenas mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural di Papua.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
“Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkapnya.
Dia pun menyarankan agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan terkait.
“Mengingat masalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Papua selama ini cukup diabaikan pemerintah, termasuk di Raja Ampat,” tambahnya.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan, terutama terkait regulasi perizinan.
“Termasuk AMDAL yang belum tentu perusahaan tersebut penuhi regulasinya,” katanya.
Mandenas berharap kasus tambang di Raja Ampat menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua.
“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi," ucapnya.
Termasuk di antaranya tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.