Tambang Nikel di Raja Ampat
Anggota DPR Asal Papua Desak Pihak yang Terbitkan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diperiksa
Anggota Komisi XIII DPR RI asal Dapil Papua Yan Mandenas mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural di Papua.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas industri tambang nikel membuat publik bereaksi.
Seruan Save Raja Ampat masih menggema hingga saat ini.
Anggota Komisi XIII DPR RI asal Dapil Papua Yan Mandenas mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi di seluruh Papua.
Mandenas juga meminta agar pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut diperiksa.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Baca juga: Legislator PKS Jalal Abdul Nasir Desak Evaluasi Menyeluruh Tambang Nikel di Raja Ampat
"Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” tegas Mandenas.
Dia juga meminta agar perizinan tambang tersebut segera dikaji ulang.
Hal itu guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.
Baca juga: 3 Pulau Dilindungi di Raja Ampat Jadi Tambang Nikel, Greenpeace: Lebih dari 500 Hektar Dibabat Habis
“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelasnya.
Menurutnya, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat.
“Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” tambahnya.
Mandenas menegaskan aparat penegak hukum harus turun tangan menyikapi persoalan ini.
Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
"Jadi jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.
Dirinya yakin bahwa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat pasti mendapat jaminan dari pejabat setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.