Minggu, 10 Agustus 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

DPR Minta Pemerintah Tak Toleransi Perusahaan di Sektor Tambang yang Lakukan Pelanggaran

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara operasional tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

|
Kolase Tribunnews/Greenpeace
SANKSI TEGAS - Kementerian Lingkungan Hidup telah menyampaikan empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat telah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan, termasuk ketidaksesuaian izin lahan, buruknya pengelolaan limbah, dan ancaman terhadap ekosistem kawasan konservasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan di sektor tambang yang melakukan pelanggaran, misalnya terkait kelestarian lingkungan.

Anggota Komisi XII DPR, Mukhtarudin, mendorong pemerintah agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi, khususnya di wilayah Raja Ampat dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Greenpeace Bantah Pernyataan Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat Jauh dari Daerah Wisata

Ia pun mengapresiasi atas ketegasan dan sinergi antara Kementerian ESDM dan KLH dalam merespons persoalan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel.

“Langkah Menteri Bahlil (Menteri ESDM) ini adalah bentuk keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Dan saat KLH juga memberikan sanksi tegas kepada empat perusahaan tambang, kita melihat sinyal kuat, tidak ada toleransi bagi pelanggaran di sektor tambang,” ujar Mukhtarudin dikutip Sabtu (7/6/2025).

Diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara operasional tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Baca juga: 3 Pulau Dilindungi di Raja Ampat Jadi Tambang Nikel, Greenpeace: Lebih dari 500 Hektar Dibabat Habis

Kementerian Lingkungan Hidup telah menyampaikan empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat telah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan, termasuk ketidaksesuaian izin lahan, buruknya pengelolaan limbah, dan ancaman terhadap ekosistem kawasan konservasi.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI itu pun menilai sinergi dua kementerian ini telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak tatanan sosial dan lingkungan hidup masyarakat lokal.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan