Kamis, 2 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, dari Anak Usaha BUMN hingga Perusahaan China

4 perusahaan nikel: PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

|
Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews/Greenpeace Indonesia
PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.  4 perusahaan nikel: PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mendapatkan temuan, ada empat tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang ternyata bermasalah dan mengancam ekosistem.

Temuan itu berdasarkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26-31 Mei 2025.

Keempat perusahaan tambang nikel itu adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Semua perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, tetapi hanya tiga perusahaan saja yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN, PT KSM, dan PT ASP.

Hasil pengawasan menunjukkan empat perusahaan itu telah melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Diberitakan TribunJakarta.com, PT Anugerah Surya Pratama, yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Sementara itu, PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha BUMN PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare.

Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kemudian, PT Mulia Raymond Perkasa, ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele.

Sehingga, seluruh kegiatan eksplorasi di sana pun sudah dihentikan. 

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining, terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe, sehingga menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

Perusahaan ini pun akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Baca juga: PDIP: Penghentian Permanen Tambang di Raja Ampat Wajib Dilakukan, Bukan Sementara Apalagi Pura-pura

Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel

  • PT Gag Nikel

Dikutip dari Kompas.com, PT Gag Nikel adalah perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998. 

Awalnya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen. 

Namun, sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved