Minggu, 17 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

Kemnaker Terbitkan Aturan Resmi Terkait BSU 2025, Ada Syarat dan Ketentuan Terbaru, Ini Isinya

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Senin (9/6/2025).

Instagram @kemnaker
ATURAN BSU 2025 - Foto ini diambil dari Instagram @kemnaker pada Selasa (10/6/2025) yang menampilkan Aturan Resmi Terkait BSU 2025. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Senin (9/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Senin (9/6/2025).

Aturan BSU 2025 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 terdapat syarat dan ketentuan terbaru bagi penerima BSU 2025.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat perlu mengecek aturan terbaru terlebih dahulu.

Isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 842) diubah sebagai berikut:

1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

2. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. 

3. Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

Baca juga: Cara Buka Rekening BNI secara Online untuk Cairkan BSU 2025, Bisa Lewat Mobile Banking

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikandengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan

4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidiGaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

6. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

7. Bantuan Pemerintah diberikan berdasarkan:

  • Jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan
  • Ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isianpelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

8. Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh

9. Dalam hal terdapat keterkaitan dengan program/kegiatan yang bersifat lintas sektoral, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Lampiran tentang provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 juga diubah

2 Cara Cek BSU 2025

1. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahur, Nama Ibu Kandung, Nomor HP dan EMail
  • Kemudian klik Lanjutkan
  • Lalu kamu akan diarahkan untuk Update Rekening dengan menuliskan nomor rekening Bank Himbara
  • Nantinya sistem akan menammpilkan statsu verifikasi

2. Lewat Laman BSU Kemnaker

  • Akses https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Jika belum memiliki akun, bisa registrasi terlebih dahulu
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait BSU 2025

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan