Senin, 1 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Kapan Batas Pencairan BSU 2025 Melalui Kantor Pos? Perhatikan Tata Caranya

Pencairan BSU 2025 dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, kapan batas waktu pencairannya? perhatikan tata cara untuk mencairkannya.

Freepik
ILUSTRASI UANG BANTUAN - Ilustrasi uang diambil dari Freepik pada Jumat (11/7/2025). Informasi tentang batas pencairan BSU di Kantor Pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

BSU dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia apabila penerima tidak memiliki rekening bank Himbara.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status penerima di aplikasi Pospay.

Setelah data penerima diverifikasi, penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.

Kapan batas pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia?

Mengutip dari kompas.com, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos hingga akhir bulan atau 31 Juli 2025.

“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ucap Andi Rosa Muhammad selaku Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.

Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.

Baca juga: BSU Bisa Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia, Jangan Lupa Aktivasi Pospay, Ikuti Panduannya

Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  1. Pertama download dan buka aplikasi Pospay

  2. Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah

  3. Kemudian klik logo Kemenaker

  4. Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025

  5. Selanjutnya masukkan NIK

  6. Berikutnya klik Cek Status Penerima 

  7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU

  8. Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan