Jumat, 5 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

PKB Respons Soal Peluang KPK Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah di Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

KPK menyatakan akan memanggil dua mantan Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hanif Dhakiri (HD) dan Ida Fauziyah (IF).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
POLITIKUS PKB - Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Ia menghargai proses hukum yang berjalan di KPK terkait kasus gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil dua mantan Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hanif Dhakiri (HD) dan Ida Fauziyah (IF).

Terkait hal itu, Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menghargai proses hukum yang berjalan di KPK.

Secara pribadi, Luluk percaya terhadap KPK, begitupun integritas Hanif dan Ida saat menjabat sebagai Menaker.

"Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan," kata Luluk, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025).

"Percaya dengan KPK. Kami juga percaya integritas beliau berdua (Hanif dan Ida)," ucapnya.

Baca juga: KPK Ungkap Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Terjadi Sejak Era Menteri Cak Imin

Sebelumnya, dua eks menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu rencananya bakal diperiksa di kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi.

"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/6/2025).

Satu alasan KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024.

Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Dalam rentang waktu tersebut, Kemnaker dipimpin Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan guna mengungkap lebih jauh perkara pemerasan TKA yang sedang diusut.

"Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin, atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah, bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih," ujar Budi.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut delapan tersangka dimaksud:

  1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023
  2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025
  3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019
  4. Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025
  5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025
  6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024
  7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024
  8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

KPK menyatakan, selama periode 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan