Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Sisik Tenggiling Dipakai untuk Obat Tradisional dan Bahan Narkoba
Bareskrim tangkap sindikat penjualan sisik trenggiling, tetapkan dua tersangka dan sita 30,5 kilogram sisik tenggiling yang akan diperjual belikan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan sisik tenggiling atau yang biasa disebut trenggiling dengan menangkap dua orang tersangka berinisial RK dan A.
Pengungkapan pada 15 Mei 2025 lalu dilakukan lantaran tenggiling sendiri merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
"Tindak pidana pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Untuk kali ini yang berhasil kami ungkap adalah jual-beli sisik Tringgiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Adapun pengungkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima adanya laporan pengiriman sisik tenggiling ke sebuah hotel. Setelah diselidiki, diketahui pengirim adalah tersangka A.
Sedangkan tersangka A mendapatkan sisik tenggiling itu dari tersangka RK yang berperan mencari dan membunuh tenggiling tersebut.
"Dua orang tersangka, yaitu inisial RK yang berperan mencari dan menyediakan sisik terenggiling dan tersangka inisial A yang berperan menjual kepada customer yang berminat membeli sisi tenggiling tersebut," ungkapnya.
Dari dua tersangka, kata Nunung, pihaknya berhasil menyita 30,5 kilogram sisik tenggiling yang akan diperjual belikan.
"Sisik tenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," ungkapnya.
Baca juga: Sebanyak 21 Trenggiling dan Ular Piton Diamankan Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh, sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menambahkan, dalam hal ini tersangka RK memburu tenggiling di kawasan Garut, Jawa Barat.
"Dia dapat dari mana? katanya dari hutan-hutan yang ada di kecamatan Bayongbong, Garut," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.