Kamis, 2 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

IUP Empat Perusahaan Tambang Dicabut, DPR Apresiasi Ketegasan Pemerintah Lindungi Raja Ampat

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menyambut baik keputusan tegas pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP)

Editor: Wahyu Aji
Ist
TAMBANG NIKEL RAJA AMPAT - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin. Puteri Komarudin, menyambut baik keputusan tegas pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang di Raja Ampat. 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menyambut baik keputusan tegas pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan tersebut diambil setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di kawasan kepulauan yang telah ditetapkan sebagai geopark dunia.

Puteri menyatakan pencabutan IUP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.

“Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Saya mengapresiasi respons cepat dan ketegasan pemerintah,” kata Puteri, Rabu (11/6/2025).

Sebagai Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Depinas SOKSI (2020–2025), Puteri juga mendukung langkah Menteri Bahlil untuk menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Ia menyebut pencabutan IUP terhadap PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining telah melalui kajian matang.

Keempat perusahaan tersebut dinilai bermasalah karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta beroperasi di dalam wilayah konservasi Geopark Raja Ampat yang ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark pada 2023.

Puteri juga mengungkapkan bahwa Menteri Bahlil telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang di Raja Ampat untuk mengevaluasi aktivitas perusahaan dan menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan.

“Evaluasi di lapangan dibawa ke rapat terbatas, dan diputuskan secara bulat untuk mencabut IUP dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar,” jelasnya.

Meski demikian, Puteri turut menyoroti keberadaan PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat.

Ia mendorong pemerintah memastikan perusahaan tersebut menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) secara terencana dan berkelanjutan.

Mengacu pada Pasal 108 UU Minerba, ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan dan pengembangan program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang disusun secara transparan dan melibatkan pemangku kepentingan setempat.

Baca juga: Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat: Diselidiki Bareskrim, Kejagung Siap Usut Pelanggaran IUP

“Undang-undang menekankan peran aktif masyarakat dan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puteri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved