Tambang Nikel di Raja Ampat
IUP Empat Perusahaan Tambang Dicabut, DPR Apresiasi Ketegasan Pemerintah Lindungi Raja Ampat
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menyambut baik keputusan tegas pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP)
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menyambut baik keputusan tegas pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut diambil setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di kawasan kepulauan yang telah ditetapkan sebagai geopark dunia.
Puteri menyatakan pencabutan IUP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.
“Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Saya mengapresiasi respons cepat dan ketegasan pemerintah,” kata Puteri, Rabu (11/6/2025).
Sebagai Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Depinas SOKSI (2020–2025), Puteri juga mendukung langkah Menteri Bahlil untuk menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ia menyebut pencabutan IUP terhadap PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining telah melalui kajian matang.
Keempat perusahaan tersebut dinilai bermasalah karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta beroperasi di dalam wilayah konservasi Geopark Raja Ampat yang ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark pada 2023.
Puteri juga mengungkapkan bahwa Menteri Bahlil telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang di Raja Ampat untuk mengevaluasi aktivitas perusahaan dan menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan.
“Evaluasi di lapangan dibawa ke rapat terbatas, dan diputuskan secara bulat untuk mencabut IUP dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar,” jelasnya.
Meski demikian, Puteri turut menyoroti keberadaan PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat.
Ia mendorong pemerintah memastikan perusahaan tersebut menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) secara terencana dan berkelanjutan.
Mengacu pada Pasal 108 UU Minerba, ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan dan pengembangan program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang disusun secara transparan dan melibatkan pemangku kepentingan setempat.
Baca juga: Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat: Diselidiki Bareskrim, Kejagung Siap Usut Pelanggaran IUP
“Undang-undang menekankan peran aktif masyarakat dan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puteri.
Tambang Nikel di Raja Ampat
Pimpinan Komisi VI DPR: Tak Boleh Lagi Ada Tambang yang Rusak Raja Ampat |
---|
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.