Polisi Soal Pemeriksaan Ahok di Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng: Untuk Lengkapi Petunjuk Jaksa
Kortas Tipidkor Polri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Rabu (11/6/2025).
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Rabu (11/6/2025).
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengatakan Ahok diperiksa kembali dalam rangka memenuhi permintaan jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
"Secara sederhananya sih ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dulu ya dalam kasus pengadaan tanah Cengkareng itu," kata Arief saat dihubungi, Rabu.
Arief menyebut saat ini pihaknya masih terus berupaya agar kasus tersebut bisa selesai dan terang benderang.
Meski begitu, Arief tak membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan untuk Ahok tersebut.
Baca juga: Ahok Titip Pesan Kehidupan untuk Wasekum PSMTI Eric Fernando di Usia ke-29
Dia hanya menyebut keterangan Ahok sejatinya untuk memperkuat perkara yang tengah disidik.
"Nah ini kan konteksnya beliau itu kan sebagai saksi kan ya, jadi menyempurnakan kesaksian beliau yang dulu sudah pernah diberikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025) siang.
Pantauan Tribunnews.com, Ahok keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih.
Baca juga: Ahok Diperiksa Lebih Dulu Oleh Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina, Apa Alasannya?
Namun, saat itu Ahok sudah masuk ke dalam mobil untuk meninggalkan gedung Bareskrim Polri.
Dikonfirmasi, Ahok membenarkan jika dirinya ke Bareskrim Polri.
Adapun tujuannya yakni kembali diperiksa soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (Rusun) Cengkareng,” kata Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dia tak menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaannya tersebut.
Hanya saja, dia akan kooperatif membantu Polri yang tengah menyidik kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.