Rabu, 20 Agustus 2025

Kemendagri Pindahkan 4 Pulau Milik Aceh ke Sumut, Begini Tanggapan Anggota Fraksi PKB DPR

Keempat pulau yang berpindah dari kekuasaan Aceh ke Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Serambi Indonesia/Dede Rosadi
KLAIM ACEH - Bangunan yang dibuat Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di Pulau Panjang, Singkil Utara. Pulau tersebut tadinya masuk dalam wilayah Aceh kini beralih menjadi milik Sumatera Utara oleh keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengalihkan hak pengelolaan administratif empat pulau di pesisir barat Sumatera dari Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ke Pemerintah Sumatera Utara menuai kontroversi.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Besar).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara elegan dan adil.

“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan dan semangat harmoni,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Khozin menekankan pentingnya penyelesaian yang tidak hanya berlandaskan aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosiologis. 

Ia menyebut persoalan ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2008, bermula dari temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang mendapati bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi lintas sektor seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sejak itu, pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan klaim atas keempat pulau, Namun serangkaian keputusan administratif dari Kemendagri tampaknya memperkuat posisi Sumatera Utara.

Beberapa regulasi yang mengukuhkan status keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara antara lain Keputusan Mendagri No. 050-145 Tahun 2022 dan Kepmendagri No. 100.1.1.6117 Tahun 2022, yang diperbarui melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Baca juga: JATAM Sayangkan Pemerintah Tak Gunakan UU Pesisir dan Pulau Kecil Jadi Panduan Ekspansi Tambang

Meski demikian, Khozin menilai pendekatan administratif saja belum cukup. Ia menekankan pentingnya dialog dan musyawarah untuk mencari solusi bersama yang tidak menimbulkan gesekan antarwilayah.

 “Persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat, bukan hanya melalui regulasi administratif. Aspek sosial dan budaya masyarakat setempat harus menjadi pertimbangan utama,” ucap Khozin.

Khozin menyebut adanya tradisi lokal yang masih kuat di keempat pulau tersebut, seperti larangan menangkap ikan pada hari Jumat yang diatur melalui qanun Aceh. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan