Kasus Impor Gula
Saksi Sidang Tom Lembong Ungkap Tidak Pernah Ada Rakor Bahas Izin Impor Gula Untuk Non-BUMN
Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk perusahaan bukan BUMN.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Menko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk perusahaan bukan BUMN.
Adapun hal itu disampaikan Lukita saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanya lebih lanjut. Kaitan dengan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan di awal bulan Januari kepada 8 perusahaan gula rafinasi. Kemudian, kaitan juga dengan impor gula kristal mentah yang diubah jadi gula kristal putih," tanya jaksa di persidangan.
"Kaitan dengan penugasan INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPPOL, dan SKPP TNI POLRI. Apakah ada pernah dibahas di sini?" imbuhnya.
Menjawab pertanyaan jaksa, saksi Lukita mengatakan hal tersebut tidak pernah dibahas dalam rakor Menko Perekonomian.
Baca juga: Sosok Soemitro Samadikoen, Saksi Kasus Tom Lembong Singgung Nama Jokowi saat Sidang, Eks Caleg 2019
"Terkait dengan yang khusus di luar BUMN, seingat saya memang tidak dibahas di dalam rakor Menko Perekonomian," ucap Lukita.
"Yang kami lihat dari risalah-risalah, yang kami ketahui, yang kami ingat, itu yang terkait dengan BUMN saja," lanjutnya.
Dijelaskannya pelaku-pelaku yang memang diberikan pembahasan soal impor gula tersebut adalah BUMN.
Baca juga: Saksi Sidang Tom Lembong Sebut Presiden Jokowi yang Membubarkan Dewan Gula Indonesia
"Itu adalah Bulog, PTPN, PPI, namun yang swasta kami tidak pernah, seingat saya kami tidak menyebutkan siapa-siapa pihak-pihak yang non BUMN tersebut," ucapnya.
Presiden Jokowi Izinkan Inkopkar Melakukan Impor Gula
Dalam sidang sebelumnya, terungkap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar atau Inkopad melakukan impor gula.
Hal tersebut diungkap eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat.
"Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari plat merah," tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah dalam persidangan, Selasa (20/5/2025).
Felix membenarkan hal tersebut.
"Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai pelat merah bisa melakukan impor gula mentah ini," tanya hakim Purwanto kembali.
Felix menerangkan secara tertulis dirinya tidak pernah melihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad.
"Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian," terangnya.
Sementara itu ditemui saat jeda persidangan terdakwa Tom Lembong merespon hal tersebut.
"Betul (Arahan Presiden) tepatnya tadi saksi Ketua Inkopkar saat itu mengatakan hadir pada suatu acara bapak Presiden sendiri meminta bantuan. Kata beliau istilahnya para plat merah, BUMN maupun TNI-Polri agar segera turun ke lapangan turun membantu meredam harga pangan termasuk harga gula," jelas Tom Lembong kepada awak media.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.