Disebut Kader PSI Penuhi Syarat sebagai Nabi, Jokowi: Berpikir yang Rasional Saja
Respons Jokowi soal disebut oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, sudah memenuhi syarat sebagai seorang nabi.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
Ia lantas memberikan beberapa contoh tokoh besar di dunia.
"'Dulu orang menganggap Nelson Mandela pengacau, sebelum akhirnya disebut pembawa cahaya rekonsiliasi dan Mahatma Gandhi dulu dianggap aneh dengan strategi ahimsa, sebelum dunia menyebutnya nabi tanpa senjata."
"Sifat kenabian tidak harus selalu disematkan oleh massa. Kadang, satu orang yang mampu menjaga integritas, sabar dalam difitnah, tidak membalas kebencian dengan kebencian, dan tetap memimpin dengan ketenangan, jauh lebih mencerminkan karakter kenabian daripada mereka yang sibuk mengaku-ngaku 'paling religius'," kata Dedy.
Ia menegaskan pernyataannya itu hanyalah penilaian pribadi.
"Jadi, kalau pun hanya satu orang yang mengatakan Jokowi punya sifat kenabian, itu sah sebagai penilaian pribadi yang berbasis pada nilai-nilai etis, bukan klaim wahyu literal," tutur Dedy.
Klarifikasi Dedy
Dedy sudah menyampaikan klarifikasi resmi atas pernyatannya yang menyebut Jokowi memenuhi syarat menjadi nabi.
Ia menyebut hal itu adalah pandangan pribadi dan tak merepresentasikan PSI.
Selain itu, dirinya telah mendapat teguran langsung dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI Bali.
Ia sekaligus meminta maaf kepada masyarakat dan umat beragama, serta pihak yang merasa terganggu.
Klarifikasi ini disampaikan Dedy Nur Palakka dalam sebuah cuitan di akun media sosial X (dulunya Twitter) miliknya, @DedynurPalakka, Kamis (12/6/2025).
Berikut bunyi klarifikasi Dedy selengkapnya:
Pernyataan Klarifikasi Resmi
Terkait polemik atas pernyataan saya beberapa waktu lalu mengenai "Pak Jokowi memenuhi syarat sebagai nabi", dengan ini saya, Dedy Nur Palakka, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan pandangan pribadi, dan tidak mewakili sikap resmi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara kelembagaan.
2. DPW PSI Bali telah memberikan teguran secara internal sebagai bentuk tanggung jawab organisasi terhadap sensitivitas publik dan keberagaman pandangan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.