Senin, 8 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Bertentangan dengan Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat

Komnas HAM bakal melakukan pemantauan dan penyelidikan ke Raja Ampat pada Selasa, 17 Juni mendatang.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
TAMBANG NIKEL - Tambang Nikel yang ada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat tengah menjadi sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk pegiat lingkungan menuangkan protesnya terhadap aktivitas tambang di wilayah itu karena dianggap merusak ekosistem dan mengancam masyarakat di sekitarnya. Lokasi tambang nikel melanggar Undang-Undang tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lokasi tersebut termasuk suaka alam perairan yang sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbit SK nya tahun 2009 dan diperbarui kembali tahun 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah mengatakan proses pertambangan nikel di Raja Ampat bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Pertambangan nikel di Raja Ampat itu bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan termasuk juga merupakan bagian dari perusakan lingkungan,” kata Anis dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Komnas HAM Bakal Selidiki PT Gag, Perusahaan Nikel di Raja Ampat yang Masih Beroperasi

Hak atas lingkungan hidup itu dijamin oleh Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 9 UU HAM.

Selain itu Komnas HAM juga menyoroti perihal pulau-pulau yang masuk kawasan pertambangan nikel masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Hal itu diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Adapun Komnas HAM bakal melakukan pemantauan dan penyelidikan ke Raja Ampat pada Selasa, 17 Juni mendatang.

Baca juga: PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari PT Gag Nikel Raja Ampat

Mereka bakal berfokus pada warga yang diduga diintimidasi dan melihat kembali kondisi terbaru empat tambang nikel yang izinnya sudah dicabut.

“Komnas HAM akan segera turun untuk melakukan pemantauan ke lokasi dan bertemu dengan para pihak,” pungkas Anis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan