Senin, 22 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Said Didu sebut PT Gag Nikel Harus Dievaluasi, Minta Prabowo Audit Semua Kasus Pelanggaran Tambang

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit dan evaluasi pada PT Gag Nikel yang beroperasi di Raja Ampat

Tribunnews/Lita Febriani
TAMBANG NIKEL RAJA AMPAT - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Said Didu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit dan evaluasi pada PT Gag Nikel yang beroperasi di Raja Ampat 

"Termasuk smelter di mana-mana harus dievaluasi semua harus dievaluasi semua," pungkas Said Didu.

Pemerintah Diminta Usut Biang Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, meminta pemerintah mengusut siapa biang pemberi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang kini telah dicabut.

Samuel mendukung langkah pemerintah mencabut IUP terhadap empat dari lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat itu.

Karena menurut Samuel, keputusan tersebut, merupakan langkah positif untuk menyelamatkan kawasan konservasi yang menjadi salah satu keajaiban alam dunia.

"Saya mendukung keputusan pencabutan izin di Raja Ampat, saya sangat mendukung. Karena ini berkaitan dengan keindahan alam yang diciptakan Tuhan, kekayaan alam yang bukan buatan seperti di negara lain, tetapi kekayaan alamiah yang sudah ada," ujar Samuel dalam keterangannya, dikutip dari laman DPR, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Bahlil Klaim Jokowi Tak Terlibat Tambang Nikel Raja Ampat, Said Didu: Jangan Anggap Kami Bodoh

Samuel menegaskan pencabutan izin tidak boleh berhenti sebatas penghentian aktivitas tambang semata.

Namun, pemerintah harus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya izin-izin tambang di kawasan konservasi tersebut.

"Kita tidak bisa sekadar bilang, ‘oke, diberhentikan, terima kasih, goodbye’. Kita harus menelusuri siapa biangnya yang memberikan izin."

"Tidak mungkin perusahaan bisa melakukan kegiatan tanpa memegang dasar hukum yang kuat. Ini akhirnya menyentuh ranah hukum," tegasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Gilang Putranto)

Baca berita lainnya terkait Tambang Nikel di Raja Ampat.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan