Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut, Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial
Kemendagri diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto bakal mengambil alih penuh persoalan pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pak Presiden, Pak Prabowo, yang cepat merespons kemudian mengambil alih persoalan ini," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/6/2025).
Doli mengingatkan agar persoalan tersebut harus segera diselesaikan oleh pemerintah dan tak dibiarkan berlarut-larut.
"Karena seperti yang saya sampaikan, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Ya harus dituntaskan segera," ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Sebab, sengketa perbatasan dianggapnya sangat sensitif.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku khawatir akan timbul kerawanan sosial apabila persoalan tersebut tak kunjung diselesaikan.
Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Menghangat: Ini Kata JK, Mualem, DPR dan Kemendagri
"Nah kenapa ini harus cepat? Karena ini isu yang sensitif. Sensitifnya itu yang pertama adalah di mana-mana seluruh Indonesia ini, kalau misalnya isu soal dispute atau sengketa perbatasan ini dibiarkan lama, kemudian melibatkan masyarakat, bukan hanya pemerintahnya yang terlibat, itu bisa menimbulkan kerawanan sosial," ucap Doli.
"Bahkan, pernah satu ada di Gorontalo, di Maluku gitu ya, itu sampai tawuran antar kampung, bahkan menimbulkan korban jiwa," ucapnya menambahkan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang melibatkan banyak instansi.
Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.