Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap detik-detik Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau kembali masuk Aceh.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap detik-detik Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sebelumnya dimasukkan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Empat pulau itu antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Teddy mengatakan Presiden Prabowo langsung memimpin rapat lewat konferensi video yang dilakukan saat melakukan lawatan ke Rusia pada Selasa (17/6/2025).
Rapat dihadiri perwakilan DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari Istana Kepresidenan Jakarta.
“Berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, Presiden Prabowo pun secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Teddy lewat unggahan Instagram, @sekretariat.kabinet dikutip, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh Digagalkan
Presiden Prabowo ketika memimpin rapat menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus selalu menjadi pegangan dalam setiap mengambil kebijakan.
Prabowo bersyukur keputusan ini disepakati bersama pemerintah pusat dan daerah.
“Alhamdulillah kalau memang dengan cepat ada pemahaman bersama, penyelesaian, saya kira baik sekali,” ujarnya.
Baca juga: Tanggapi soal Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi
“Segera saja diumumkan ke masyarakat supaya nggak jadi bahan untuk bikin ramai lagi,” kata Prabowo menambahkan.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Penegasan ini disampaikan Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Dalam kesepakatan dua gubernur tahun 1992 yang disaksikan Mendagri saat itu, disebutkan bahwa batas wilayah mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978. Dalam peta itu, empat pulau dimaksud tidak berada di wilayah Sumatera Utara, melainkan di wilayah Aceh,” kata Tito.
Tito menyebut, kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah disahkan dalam rapat bersama yang juga disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.
Tito menambahkan, dokumen asli kesepakatan tersebut sempat tidak ditemukan selama bertahun-tahun, hingga akhirnya berhasil dilacak tim arsip Kemendagri pada April 2025.
“Alhamdulillah, kemarin ditemukan dokumen asli kesepakatan dua gubernur tersebut di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa. Dokumen ini menjadi bukti penting bahwa kesepakatan tersebut benar adanya, bukan hanya fotokopi,” jelas Tito.
Berdasarkan dokumen itu, Tito mengatakan pemerintah akan merevisi Keputusan Mendagri (Kepmendagri) sebelumnya dan menetapkan empat pulau tersebut secara resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
“Langkah selanjutnya adalah kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Setelah itu, Kepmendagri akan kami revisi,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.