Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik
Bahtra Banong mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak mengulangi keputusannya yang memicu polemik.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak mengulangi keputusannya yang memicu polemik.
Hal ini merespons pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat menetapkan empat pulau milik Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Keputusan tersebut menuai polemik hingga akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (17/6/2025).
"Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi hal yang serupa," kata Bahtra kepada Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).
Bahtra menekankan pentingnya pembenahan data kewilayahan berbasis geospasial sebagai landasan kebijakan yang akurat.
"Dan harapan kami pemerintah cepat menyelesaikan terkait data kewilayahan yang berbasis geospasial agar pendataan kita makin akurat," ujarnya.
Menurut Bahtra, persoalan batas wilayah tidak hanya terjadi antarprovinsi, tetapi juga terjadi antarkabupaten hingga antardesa.
"Sebab, banyak PR kita ke depan baik itu antarperbatasanprovinsi, antarkabupaten, maupun perbatasan antardesa," ucapnya.
Di samping itu, dia menilai bahwa pembatalan Kepmendagri adalah bukti nyata kehadiran negara serta kepemimpinan yang mendengar dan merespons aspirasi rakyat.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir atas setiap aspirasi masyarakat. Saya pikir keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat, dan itulah yang menjadi harapan publik agar polemik ini tidak berlarut-larut," imbuh Bahtra.
Awal Sengketa
Seperti diketahui empat pulau yang sempat disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya selesai.
Sengketa itu berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengumumkan keputusan akhir, pada Selasa (17/6/2025).
Polemik ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut
Rapat Komisi II DPR
Sengketa Empat Pulau Aceh
Kemendagri
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.