Senin, 18 Agustus 2025

Terima Audiensi Calon Pengurus AKPI, Menko Yusril Tekankan Penguatan Profesi Kurator di Indonesia

Yusril menyatakan, profesi kurator dan pengurus memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem hukum dan ekonomi yang sehat

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
AUDIENSI - Kegiatan audiensi salah satu calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Martin Patrick Nagel, dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia, hari ini

Salah satu calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Martin Patrick Nagel, melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta.

Turut hadir pada pertemuan tersebut Ketua Tim Sukses MVP untuk AKPI Dida Hardiansyah, S.H., MH., beserta anggotanya Rizki Hendarmin, S.H., M.H.

Dalam audiensi tersebut, Martin Patrick Nagel, SH MH memaparkan sejumlah isu krusial yang selama ini dihadapi para kurator dan pengurus selama ini sepertai belum adanya standar kerja nasional yang baku, serta minimnya perlindungan hukum institusional bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya. 

Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan apresiasi atas sejumlah masukan yang disampaikanMartin.

Yusril menyatakan, profesi kurator dan pengurus memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem hukum dan ekonomi yang sehat.

“Saya rasa ini merupakan inisiatif yang sangat baik dari Mas Martin dan tim, yang telah menunjukkan perhatian nyata terhadap keberlanjutan dan perlindungan bagi organisasi profesi, khususnya profesi kurator dan pengurus,” ujar Yusril dikutip Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca juga: Majukan Organisasi AKPI, Profesi Kurator Hadapi Sejumlah Tantangan

Kepada Menteri Yusril, Martin menyampaikan pentingnya peran negara dalam memperkuat posisi kurator dan pengurus, baik secara kelembagaan maupun dalam kerangka hukum.

Dia juga menyampaikan urgensi hadirnya regulasi yang eksplisit dan komprehensif guna menjamin perlindungan hukum bagi profesi kurator,

 “Kami datang dengan semangat membangun. Profesi kurator dan pengurus tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan di tengah proses kepailitan dan restrukturisasi utang," kata Martin.

Untuk itu, keterlibatan negara diperlukan untuk memberikan perlindungan dan arah kebijakan yang jelas agar para kurator dapat menjalankan tugas secara optimal dengan kepastian hukum dan tanpa menghadapi intervensi atau tekanan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme.

Menurut dia, dukungan negara penting agar tidak hanya berhenti pada aspek perlindungan hukum.Hal itu juga mencakup dorongan terhadap upaya standarisasi yang menjadi fondasi profesionalisme dalam praktik.

Sejalan dengan itu, Menko Yusril menyambut baik gagasan untuk memperkuat payung hukum organisasi profesi di Indonesia, termasuk kemungkinan menyusun undang-undang tersendiri yang secara khusus mengatur organisasi profesi.

Menurut Yusril, hal ini penting agar organisasi profesi memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan tidak disamakan dengan organisasi masyarakat atau LSM pada umumnya.

“Organisasi profesi seyogyanya memang berbeda dengan ormas atau LSM biasa, karena sejak awal dibentuk dan menjalankan fungsinya berdasarkan mandat keahlian dan perlindungan hukum."

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan