Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Pihak Tom Lembong Pertanyakan Rini Soemarno Tak Hadir Jadi Saksi, Singgung Perintangan Penyidikan

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menuding telah terjadi perintangan penyidikan dalam perkara kliennya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS TOM LEMBONG - Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ia mempertanyakan ketidakhadiran eks menteri BUMN Rini Soemarno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menuding telah terjadi perintangan penyidikan dalam perkara kliennya.

Pasalnya saksi yang dijadwal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni eks Menteri BUMN Rini Soemarno tak hadir di persidangan hari ini, Selasa (17/6/2025).

Meski tak hadir, tetapi berita acara pemeriksaan tetap diperbolehkan dibacakan Majelis Hakim.

"Saksi yang ingin dibacakan keterangannya di bawah sumpah ini adalah Ibu Rini Sumarno. Beliau adalah Menteri BUMN yang hadir dalam rapat-rapat yang menentukan apakah Pak Tom Lembong ini bersalah atau tidak," kata Zaid kepada awak media di PN Tipikor Jakarta.

Ia mempertanyakan alasan ketidakhadiran saksi tersebut.

Baca juga: Tom Lembong Respons Keterangan Saksi Soal Tak Pernah Ada Rakor Bahas Izin Impor Gula Untuk Non-BUMN

"Ini saksi fakta. Alasan tidak hadir itu karena ada acara keluarga. Pertanyaannya adalah JPU sudah memanggil empat kali," jelasnya.

Zaid pun mempertanyakan alasan saksi hingga empat kali tak hadir dalam sidang.

"Jaksa ini kan punya kewenangan untuk menghadirkan dan punya kekuatan, kemampuan untuk eksekusi menghadirkan secara paksa. Ataukah inilah yang disebut dengan perintangan penyidikan yang sesungguhnya?" tanyanya.

Baca juga: Tom Lembong Respons Keterangan Saksi Soal Tak Pernah Ada Rakor Bahas Izin Impor Gula Untuk Non-BUMN

Ia meminta jalannya persidangan harus tegas karena kliennya mencari keadilan.

"Di sini Pak Tom Lembong mencari keadilan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta. Semua saksi, Pak Rahmat Gobel saja datang kok. Kenapa Ibu Rini nggak datang? Empat kali panggilan," kata Zaid.

"Bilangnya ada acara keluarga. Ini Pak Tom juga punya acara keluarga. Tapi beliau mengikuti proses hukum dengan baik dan benar. Jika seperti ini proses penegakan hukum, kita sulit mencapai keadilan. Jauh ini semua," ujarnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan