Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Respons Keterangan Saksi Soal Tak Pernah Ada Rakor Bahas Izin Impor Gula Untuk Non-BUMN

Tom Lembong merespon fakta persidangan bahwa tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non BUMN.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG - Terdakwa korupsi importasi gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Ia merespon fakta persidangan bahwa tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non-BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi importasi gula eks Mendag Tom Lembong merespon fakta persidangan bahwa tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non BUMN.

Tom Lembong mengatakan bahwa hal teknis terkait impor gula merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan.

"Sebagaimana disampaikan Sekjen Kemenko itu bukan ranah dan wewenang Kemenko. Itu merupakan hal teknis ranah dan tanggung jawab dan wewenang dari pada kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Perdagangan," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

"Peranan dari Kemenko dan Rakor Tingkat Menko sebagai forum antar menteri-menteri itu adalah koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian bukan pelaksanaan. Pelaksanaan sepenuhnya di Kementerian Teknis," jelasnya.

Sebelumnya di persidangan Mantan Sekretaris Menko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non BUMN.

Baca juga: Sosok Soemitro Samadikoen, Saksi Kasus Tom Lembong Singgung Nama Jokowi saat Sidang, Eks Caleg 2019

Adapun hal itu disampaikan Lukita saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).

"Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanya lebih lanjut. Kaitan dengan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan di awal bulan Januari kepada 8 perusahaan gula rafinasi. Kemudian, kaitan juga dengan impor gula kristal mentah yang diubah jadi gula kristal putih," tanya jaksa di persidangan.

"Kaitan dengan penugasan INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPPOL dan SKPP TNI POLRI. Apakah ada pernah dibahas di sini?" imbuhnya.

Kemudian dikatakan saksi Lukita hal tersebut tidak pernah dibahas dalam rakor Menko Perekonomian.

Baca juga: Ketua APTRI Ungkap Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Dampaknya Tak Hanya Terjadi di 2015

"Terkait dengan yang khusus di luar BUMN, seingat saya memang tidak dibahas di dalam rakor Menko Perekonomian," jawab Lukita.

"Yang kami lihat dari risalah-risalah, yang kami ketahui, yang kami ingat, itu yang terkait dengan BUMN saja," lanjutnya.

Dijelaskannya pelaku-pelaku yang memang diberikan pembahasan soal impor gula tersebut adalah BUMN.

"Itu adalah bulog, PTPN, PPI, namun yang swasta kami tidak pernah, seingat saya kami tidak menyebutkan siapa-siapa pihak-pihak yang non BUMN tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan