Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Anggota DPR Satori Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Anggota Komisi VIII DPR Satori irit bicara setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR Bank Indonesia (BI).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS DANA CSR - Anggota Komisi VIII DPR Satori di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Ia irit bicara usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI). 

Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil).

"Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata dia.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan