Jumat, 5 September 2025

Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Soroti Celah UU Tipikor: Penjual Pecel Lele Bisa Terseret

Eks Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjadi ahli dalam sidang uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

zoom-inlihat foto Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Soroti Celah UU Tipikor: Penjual Pecel Lele Bisa Terseret
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
EKS PIMPINAN KPK - Mantan Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah mengungkap celah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal tersebut diungkapkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/5/2025).

Mereka memohon Mahkamah agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan sanksi pidana/denda dalam ketentuan norma yang diuji tersebut.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan