Menteri LH Sentil Pemprov Jakarta Tak Serius Atasi Sampah: Kirim 8.000 Ton Per Hari ke Bantargebang
Menteri Lingkungan Hidup menyinggung masalah sampah ibu kota yang dianggap tidak ditangani secara serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Pemprov Jakarta dinilai belum terlalu serius menangani sampah
- 8.000 ton sampah per hari dibuang ke Bantargebang
- Cemaran sampah Bantargebang menimbulkan mikroplastik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyinggung masalah sampah ibu kota yang dianggap tidak ditangani secara serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya hingga kini, terus mengalir kiriman 8.000 ton sampah ibu kota setiap hari ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.
“Kegelisahan saya sebagai menteri terhadap Jakarta. Jakarta masih saya anggap belum terlalu serius menangani sampahnya. Karena terbukti sampai hari ini, masih sejumlah 8.000 ton per day lari ke Bantargebang,” kata Hanif dalam Forum Plastic, Climate, Biodiversity Nexus yang digelar Kementerian LH dan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Hanif menyatakan, Jakarta tidak bisa terus menerus membuang sampah ke Bantargebang.
Sebab kawasan TPST itu sudah merusak lingkungan secara nyata dan luas.
Baca juga: Mengenal Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang di Bekasi, Gunungan Sampah Disorot Prabowo
Cemaran sampah akibat pengelolaan yang tidak optimal di Bantar Gebang sudah meluas mencemari air tanah pada kedalaman kurang dari 60 meter, dengan radius 500 meter dari titik TPST pembuangan sampah.
Selain itu, cemaran sampah Bantargebang juga telah memunculkan mikroplastik atau partikel plastik berukuran kurang dari 5 milimeter.
Mikroplastik ini bahkan juga ditemukan dalam air hujan di Jakarta.
“Saya harus terbuka sebagai menteri. Maka, mikroplastik yang kemudian muncul di mana-mana,” tuturnya.
Baca juga: Sambut HUT ke-79 RI, Komnas PA hingga Komunitas Bermain Bersama Anak-anak di TPST Bantargebang
Hanif mengingatkan Pemprov DKI Jakarta bahwa pemulihan dari dampak cemaran sampah ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
“Hitung saja itu kelilingnya. Berapa yang kita derita, berapa biaya yang harus kita pulihkan? Maka langkah-langkah serius harus segera diambil oleh pemerintah DKJ,” katanya.
Ia pun mengatakan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah di Jakarta.
Selain limbah sampah, cemaran polusi udara juga menanti diselesaikan.
Hanif meminta Pemprov DKI Jakarta lebih serius menangani tumpukan masalah ini, sehingga tak menjadi persoalan menggunung yang tak terselesaikan di kemudian hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.