Jumat, 8 Agustus 2025

Judi Online

Clandestine, Aplikasi Pengumpul Link Judol Karya Pegawai KPK yang Disorot di Kasus Kominfo

Alat pemantau situs internet bernama Clandestine menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara pelindungan situs judi online di PN Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Alfarizy
SIDANG JUDOL KOMINFO - Tenaga Ahli KPK, Reyhan, menjadi saksi dalam perkara perlindungan situs judi online oleh Kementerian Kominfo. Dia bersaksi atas keterkaitannya dengan terdakwa Adhi Kismanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025). 

Sayangnya, aplikasi yang dibangun dengan niat membantu memberantas situs judol, itu berujung disalahgunakan.

Raihan sendiri menerima pembayaran sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto setelah aplikasi selesai dikembangkan pada medio 2024.

Ia menyebut pembayaran diberikan secara tunai di rumah Adhi.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa dalam klaster koordinator, termasuk Adhi Kismanto.

Dalam kasus ini, Adhi Kismanto merupakan satu dari empat terdakwa dari klaster koordinator.

Diketahui, perkara perlindungan situs judi online oleh Kementerian Kominfo ini terbagi dalam empat klaster terdakwa.

Selain Adhi Kismanto, terdakwa lain pada klaster koordinator, adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua berisi mantan pegawai Kementerian Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, dan sejumlah nama lainnya.

Klaster ketiga adalah para agen situs judol, seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, hingga Ferry alias William alias Acai.

Sementara klaster keempat menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para penampung dana hasil kejahatan, seperti Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa klaster koordinator didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan