Pakar: Ada Cacat Bawaan di Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Bikin Indonesia Sulit Jadi Lebih Baik
Menurut Ubedillah Badrun, cacat bawaan itu ada pada diri Presiden, juga cacat bawaan yang sangat mutakhir juga ada pada diri Wakil Presiden.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati politik dari Universitas Negeri Jakarta yang juga aktivis 98 Ubedillah Badrun, menilai ada cacat bawaan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Ubedullah membeberkan, cacat bawaan tersebut bisa dilihat dari proses bagaimana keduanya maju di Pilpres hingga dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih sebagai pemenang Pilpres hingga sekarang mengelola pemerintahan.
"Cacat bawaan itu ada pada diri Presiden, juga cacat bawaan yang sangat mutakhir juga ada pada diri Wakil Presiden. Jadi Presiden atau Wakil Presiden punya sacat bawaan itu, itu sangat sulit akan membawa republik ini menjadi lebih baik," kata Ubedillah dalam diskusi Formappi, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Cacat bawan, dikatakan Ubedillah, akan selalu membawa banyak masalah ke depan.
"Bawa problem hukum dan problem politik, dan problem yang lainnya, dia akan sulit untuk membawa sebuah negara mengalami kemajuan atau mengatasi problem-problem itu. Sangat sulit," kata dia.
Karena itulah, dia memahami bagaimana para purnawirawan TNI mengajuk surat ke DPR untum memakzulkan Gibran. Terlebih, dikatakan Ubedilah, banyak dari mereka yang dulu saat aktif sebagai prajurit, menduduki jabatan strategis.
"Surat itu diajukan oleh orang-orang yang dulu pernah punya jabatan strategis, di tentara, ada yang mantan parlimen tentara, ada yang mantan komandan Kopassus, di situ ada semua, ada yang mantan komandan Marinir, dan lain-lain. Banyak jabatan strategis orang di dalamnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR-MPR, PDIP: Tidak Ujug-ujug Diproses
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketua Umum PITI Serukan Dukungan Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran Solid Hingga 2029 |
![]() |
---|
Jokowi Kembali Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar: Matahari Hanya Satu, Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Respons Prabowo soal Aksi Demonstrasi di Era Pemerintahannya: Demo Itu Murni atau Ada yang Bayar? |
![]() |
---|
Wamenaker Kutuk Teror Terhadap Tempo, Minta Polisi Tangkap Pelakunya |
![]() |
---|
4 Bulan Prabowo-Gibran, Wamensos Agus Jabo: Pemerintah Fokus pada Transformasi Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.