Kamis, 28 Agustus 2025

Periksa Bupati Teddy Meilwansyah, KPK Dalami Proses Penganggaran di Dinas PUPR OKU

Periksa Bupati Teddy Meilwansyah dan 10 saksi di Polres OKU, KPK dalami proses penganggaran barang dan jasa di Dinas PUPR OKU. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Periksa Bupati Teddy Meilwansyah dan 10 saksi di Polres OKU, KPK dalami proses penganggaran barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan 10 saksi lainnya di Polres OKU, Rabu (18/6/2025).

"Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaaanya," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Jumat (20/6/2025).

Adapun 10 saksi lain yang turut diperiksa KPK yaitu, Maulana, swasta; Leo Nardi Irawan, Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR OKU; Hasbullah alias Ibul, wiraswasta; Narandia Dinda Putri, swasta; dan Setiawan, Kepala BKAD Kab. OKU.

Kemudian Aziz Musyawir Wisesa, PNS; Muhammad Sofran Mirza, PNS pada Dinas PUPR Kab. OKU; Febri Fahzuli, PNS pada Dinas PUPR Kab. OKU; M. Noviansyah, PNS pada Dinas PUPR Kab. OKU; dan Misroleni, karyawan swasta.

Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).

Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR OKU ke PN Palembang

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.

Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau pokir. 

Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

“Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan