Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Hasto, Ahli Hukum Sebut Alat Bukti Diperoleh Tidak Sesuai Aturan Tak Punya Nilai Pembuktian
Chairul Huda mengungkapkan tidak memiliki nilai pembuktian untuk alat bukti yang diperoleh penyidik dengan cara tak profesional.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengungkapkan tidak memiliki nilai pembuktian untuk alat bukti yang diperoleh penyidik dengan cara tak profesional.
Adapun hal itu disampaikan Huda saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).
"Paling penting adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional. Maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti," kata Huda.
Menurutnya hal itu menjadi satu konsekuensi dari kualifikasi alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara tidak profesional.
Bahkan, dikatakannya tak menutup kemungkinan mengenai penggunaan cara yang tak profesional dalam memperoleh alat bukti.
Baca juga: Teman Kuliah Ungkap Hasto Kristiyanto 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Menteri di Pemerintahan Jokowi
Bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebab, ada Yurisprudensi terkait hal tersebut.
"Jika dikatakan tadi apakah suatu perbuatan melawan hukum, bisa jadi. Itu sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensi terkait dengan hal itu ketika penyitaan terhadap barang yang bukan menjadi barang bukti dianggap sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensinya," ungkapnya.
Baca juga: Teman Kuliah Hasto Kristiyanto Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan di Persidangan
Hal pasti, lanjutnya, alat bukti yang perolehannya tidak sesuai dapat berpengaruh dalam proses pembuktian.
Bahkan, ditegaskan tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
"Karena diperoleh secara tidak sah, diperoleh dengan cara-cara yang tidak profesional itu menyebabkan dia tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," ujarnya.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Selain itu, Hasto pun didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.