Sabtu, 27 September 2025

Kasus di PT Sritex

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Pemberian Kredit

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali jalani pemeriksaan Kejagung terkait korupsi pemberian kredit bank, Senin (23/6/2025)

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DIRUT SRITEX DIPERIKSA: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali jalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung terkait dugaan korupsi pemberian dana kredit bank, Senin (22/6/2025) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali jalani pemeriksaan Kejagung terkait korupsi pemberian kredit bank, Senin (23/6/2025).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Iwan Kurniawan Lukminto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.39 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Saat tiba, Iwan tampak bungkam dan hanya melewati begitu saja kerumunan awak media yang hendak meminta keteranganya.

Ia terlihat mengenakan batik yang dilapisi jaket hitam saat memasuki Gedung Bundar Kejagung.

Adapun pemeriksaan ini jadi kali ke-4 Iwan datang ke Kejagung untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat sang kakak yakni Iwan Setiawan Lukminto.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa agenda terhadap Iwan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari tahap pemeriksaan sebelumnya.

"Iya informasi dari penyidik pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Baca juga: Kata Jokowi soal Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap dan Jadi Tersangka

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

Baca juga: Sosok Regina Lestari Busono, Direktur Independen Sritex Ikut Diperiksa Kejagung

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan