Kasus di PT Sritex
Kata Jokowi soal Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap dan Jadi Tersangka
Jokowi menanggapi soal penetapan tersangka Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejagung, bilang ikuti semua proses hukum yang ada
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), turut mengomentari kabar penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jokowi meyakini, Kejagung pasti telah memiliki pertimbangan yang matang untuk melakukan penjemputan terhadap petinggi perusahaan tekstil ini.
Menurutnya, penegak hukum tidak main-main dan tentunya sudah memiliki bukti yang kuat dalam menangani suatu perkara.
Jokowi hanya berpesan agar terduga pelaku mengikuti proses hukum yang kini dilakukan Kejagung.
"Ya kita ikuti semua proses hukum yang ada sebagai masyarakat."
"Pasti tindakan penegakan hukum itu pasti ada fakta ada buktinya ya. Kita ikuti aja. Kita ikuti semua proses hukum yang ada," kata Jokowi di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu (21/5/2025), dilansir Bangkapos.
Diketahui, satu dari dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dijemput tim Kejagung di rumahnya di Solo, Selasa (20/5/2025) malam.
Dilansir Tribunsolo, ia diamankan di kediaman pribadinya di jalan Enggano No 3 Kecamatan, Banjarsari, Kota Solo.
Selanjutnya, Iwan Setiawan akan lanjut ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan.
Kejagung juga telah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex.
Baca juga: Teganya Bos Sritex Iwan Setiawan Nikmati Uang Rp3,5 T Hasil Kredit saat 10 Ribu Pegawai Menjerit
"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).
Iwan Setiawan tak sendiri, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di PT Sritex ini.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata.
"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Kejagung pada Rabu (21/5/2025).
Abdul Qohar menjelaskan, Iwan Setiawan berperan dalam penyalahgunaan dana kredit dari Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.