Atribut Ormas
Larangan Seragam Loreng Ormas, GP Ansor Minta Ada Dialog dengan Pemerintah
Ia juga menekankan, Banser tidak pernah terlibat dalam aksi premanisme atau pelanggaran hukum meskipun memiliki atribut semi-militer.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta seluruh kepala daerah menertibkan ormas yang melanggar aturan ini sesuai amanat Undang-Undang Ormas.
“Ini sudah jelas dalam Pasal 59 dan 60,” tegasnya, Selasa (18/6/2025).
Baca juga: 33 Anggota dari 11 Ormas di Jateng Diamankan, Polda: Terlibat Tawuran, Pungli, hingga Kekerasan
Senada, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menekankan bahwa kebebasan berserikat tetap dibatasi oleh aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa simbol-simbol negara tidak boleh disalahgunakan oleh kelompok non-negara.
Kemendagri menyatakan, larangan ini penting demi menjaga marwah institusi negara dan mencegah penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang tak berwenang. Kepala daerah diminta bertindak cepat agar tidak ada ormas yang melampaui batas fungsinya di tengah masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.