Minggu, 28 September 2025

Atribut Ormas

Larangan Seragam Loreng Ormas, GP Ansor Minta Ada Dialog dengan Pemerintah

Ia juga menekankan, Banser tidak pernah terlibat dalam aksi premanisme atau pelanggaran hukum meskipun memiliki atribut semi-militer.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
SERAGAM ORMAS - Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU mengikuti apel kebangsaan peringatan Hari Lahir ke-83 Gerakan Pemuda Ansor di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017). Pada Juni 2025, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan terhadap ormas yang mengenakan atribut, termasuk seragam, menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.  

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta seluruh kepala daerah menertibkan ormas yang melanggar aturan ini sesuai amanat Undang-Undang Ormas.

“Ini sudah jelas dalam Pasal 59 dan 60,” tegasnya, Selasa (18/6/2025).

Baca juga: 33 Anggota dari 11 Ormas di Jateng Diamankan, Polda: Terlibat Tawuran, Pungli, hingga Kekerasan

Senada, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menekankan bahwa kebebasan berserikat tetap dibatasi oleh aturan hukum.

Ia menegaskan bahwa simbol-simbol negara tidak boleh disalahgunakan oleh kelompok non-negara.

Kemendagri menyatakan, larangan ini penting demi menjaga marwah institusi negara dan mencegah penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang tak berwenang. Kepala daerah diminta bertindak cepat agar tidak ada ormas yang melampaui batas fungsinya di tengah masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan