33 Anggota dari 11 Ormas di Jateng Diamankan, Polda: Terlibat Tawuran, Pungli, hingga Kekerasan
Polda Jateng mengamankan ratusan preman, di mana 33 di antaranya merupakan anggota dari 11 ormas.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Sebanyak 916 preman di Jawa Tengah diamankan pihak kepolisian selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 pada 12-13 Mei 2025.
Dari 916 tersangka itu, 33 di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).
Anggota ormas itu berasal dari 11 kelompok berbeda, yakni:
- Pemuda Pancasila (PP);
- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya;
- Genk Los;
- Sanek;
- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) 16;
- LSM Harimau;
- LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI);
- Pagar Nusa:
- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Winongo;
- Squad Nusantara;
- Genk Santa Cruz Solo.
Wakil Kapolda Jateng, Brigjen Latif Usman, mengungkapkan ratusan tersangka, termasuk puluhan anggota ormas, ditangkap karena terlibat kasus berkedok preman maupun kekerasan lainnya.
"Iya, kami tangkap ratusan orang tersebut yang terlibat kasus berkedok preman atau bergaya preman."
"Mulai dari tawuran, penguasaan lahan, pungutan liar, dan tindakan kekerasan lainnya," ungkap Latif, Selasa (3/6/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: DPR Kecam Ormas GPK yang Provokasi TNI Hingga Nyaris Bentrok: Tak Ada Ruang untuk Premanisme
Ia memastikan pihaknya akan terus memberantas tindak premanisme di Jateng, meski Operasi Aman Candi telah berakhir.
Latif mengatakan pemberantasan itu akan dilakukan secara kerja sama dengan Kodam IV Diponegoro hingga Kejaksaan Tinggi.
"Operasi preman tidak berhenti di sini. Pemberantasan tindakan premanisme bakal terus kita lakukan bersama tim Satgas meliputi Kodam IV Diponegoro (Komando Daerah Militer), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemrov (Pemerintah Provinsi) Jateng," jelasnya.
Anggota GRIB Rusak Lahan dan Curi Aset KAI
Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2025, empat anggota GRIB Jaya Kota Semarang, ditangkap karena merusak dan mencuri aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Mereka adalah KA alias Anton, DW alias Tebo, JYO alias Ambon, dan HY.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat mandat yang diduga kuat ditandatangani Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang.
Meski demikian, Dwi tidak merinci apa isi surat tersebut.
Ia hanya mengatakan, selain surat mandat, pihaknya juga menyita ponsel dan satu mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Aksi pengrusakan dan pencurian itu bermula saat PT KAI Daop IV Semarang menutup aset tanah kosong milik mereka pada Jul 2024.
Sumber: TribunSolo.com
Polda Metro Tangkap 11 Pemuda Saat Operasi Kewilayahan, Dua di Antaranya Pemakai Narkoba |
![]() |
---|
Tawuran Maut di Matraman Jaktim, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Dua Lagi DPO |
![]() |
---|
Kata Rizieq Shihab soal Bentrok di Pemalang: Ini Kronologi dan Jumlah Korban |
![]() |
---|
Supaya Bebas dari Pungli, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi Pasar di Jakarta |
![]() |
---|
Kepala SD di Bekasi Dicopot Gegara Pungut Rp15 Ribu per Siswa, Uang Capek untuk Tanda Tangan Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.