Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong Hari Ini, JPU Hadirkan Ketua Tim Auditor BPKP Perkara Impor Gula Jadi Saksi Ahli

Selain itu, jaksa di persidangan juga menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong bersama kuasa hukumnya Zaid Mushafi jelang persidangan di PN Tipikor, Senin (23/6/2025). Pada sidang hari ini jaksa menghadirkan ahli BPKP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, mengelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dengan terdakwa Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Senin (23/6/2025).

Pada persidangan hari ini menjadi kesempatan terakhir dari Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan ahli ke persidangan.

Pantauan Tribunnews di persidangan, jaksa tak bisa menghadirkan saksi dari ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas nama Kristiyanto karena sakit.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum Karena Sita Laptop Milik Kliennya

Atas hal itu jaksa menghadirkan saksi pengganti di luar berkas perkara.

"Ahli Kristiyanto dalam keadaan sakit. Kemudian pihak BPKP merujuk ahli lain yang merupakan Ketua Tim Auditor dalam case ini yaitu Khusnul Khatimah. Jadi ahli Khusnul Khatimah kami hadirkan sebagai ahli di luar bekas perkara," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum Karena Sita Laptop Milik Kliennya

Selain itu, jaksa di persidangan juga menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra.

"Beliau (Wiryawan Chandra) sedang ada kegiatan di Yogyakarta. Sehingga kami mohonkan juga untuk pemeriksaan online," jelas jaksa.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan