Kasus Impor Gula
Sidang Tom Lembong Hari Ini, JPU Hadirkan Ketua Tim Auditor BPKP Perkara Impor Gula Jadi Saksi Ahli
Selain itu, jaksa di persidangan juga menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, mengelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dengan terdakwa Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Senin (23/6/2025).
Pada persidangan hari ini menjadi kesempatan terakhir dari Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan ahli ke persidangan.
Pantauan Tribunnews di persidangan, jaksa tak bisa menghadirkan saksi dari ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas nama Kristiyanto karena sakit.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum Karena Sita Laptop Milik Kliennya
Atas hal itu jaksa menghadirkan saksi pengganti di luar berkas perkara.
"Ahli Kristiyanto dalam keadaan sakit. Kemudian pihak BPKP merujuk ahli lain yang merupakan Ketua Tim Auditor dalam case ini yaitu Khusnul Khatimah. Jadi ahli Khusnul Khatimah kami hadirkan sebagai ahli di luar bekas perkara," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum Karena Sita Laptop Milik Kliennya
Selain itu, jaksa di persidangan juga menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra.
"Beliau (Wiryawan Chandra) sedang ada kegiatan di Yogyakarta. Sehingga kami mohonkan juga untuk pemeriksaan online," jelas jaksa.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.