Rabu, 13 Agustus 2025

Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat lewat PP 24/2025, LPSK Soroti Implementasi di Lapangan

LPSK menyambut baik kehadiran PP ini yang disebut sebagai bentuk penguatan regulasi dalam perlindungan hukum terhadap JC.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PERLINDUNGAN HUKUM - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. Peraturan itu mengatur bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap Justice Collaborator termasuk kemungkinan memperoleh pembebasan bersyarat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur penghargaan dan perlindungan terhadap Justice Collaborator (JC), yakni saksi pelaku yang membantu mengungkap kejahatan.

Peraturan itu mengatur bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap Justice Collaborator termasuk kemungkinan memperoleh pembebasan bersyarat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik kehadiran PP ini yang disebut sebagai bentuk penguatan regulasi dalam perlindungan hukum terhadap JC.

"LPSK sebenarnya pada prinsipnya secara umum menyambut baik, karena PP ini kemudian menyelesaikan atau harapannya ya untuk menegaskan, memperkuat pengaturan mengenai pemberian perlindungan, penghargaan dan penanganan khusus kepada JC," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

LPSK menegaskan bahwa PP 24/2025 ini merupakan turunan dari Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal tersebut memuat ketentuan tentang bentuk penghargaan kepada Justice Collaborator.

PP 24/2025 dinilai memperjelas bentuk penghargaan yang dapat diberikan kepada JC, mulai dari pidana bersyarat khusus, pidana percobaan, hingga vonis yang lebih ringan dibandingkan terdakwa lain.

LPSK menekankan pentingnya peran Justice Collaborator dalam membongkar kasus-kasus kejahatan besar, termasuk kejahatan terorganisir.

"Sering kali kasus, misalnya kasus korupsi, narkotika itu kan susah banget untuk mencari kasusnya bagaimana, terus jaringannya seperti apa dan sebagainya, itu kan susah sekali dapat kalau bukan orang dalam," katanya.

Susilaningtias berharap implementasi PP 24/2025 dapat mendorong lebih banyak pihak bersedia menjadi JC dan membantu penegak hukum membongkar pelaku utama di balik jaringan kejahatan.

LPSK menegaskan akan terus mendorong evaluasi terhadap implementasi PP ini agar berjalan maksimal dan benar-benar melindungi para Justice Collaborator di lapangan.

"Harapannya dengan penghargaan ini, para JC, orang-orang yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu ini ya, utamanya kasus-kasus yang terorganisir, itu bisa mengungkap kejahatan yang lebih besar," pungkasnya.

Dalam regulasi baru tersebut, Pasal 4 huruf b PP 24/2025 secara eksplisit menyebut JC dapat memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, selain bentuk lain seperti keringanan penjatuhan pidana, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya.

Namun, pemberian penghargaan itu tidak otomatis. Pasal 29 PP 24/2025 mengatur pembebasan bersyarat hanya dapat diberikan jika JC telah mendapatkan penanganan khusus dari LPSK dan memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan