Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pemberian Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Disorot, UU Darurat 1954 Diuji ke MK
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ringkasan Berita:
- UU Amnesti–Abolisi Digugat ke MK
- Dinilai Bertentangan dengan Supremasi Hukum
- Minta Pembatasan Kewenangan Presiden
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama, menilai praktik pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi oleh presiden pada praktiknya menimbulkan permasalahan.
“Presiden dengan mudahnya secara serampangan memperluas sendiri makna norma a quo pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi, sudah sangat jelas bertentangan dengan supremasi hukum,” dikutip dari isi permohonan, Sabtu (3/1/2026).
“Baik secara normatif dan empirik bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi, bukan dengan kekuasaan,” lanjut isi permohonan dalam nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 itu.
Para pemohon juga mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, yang menyatakan pemberian rehabilitasi oleh presiden dapat menjadi tindakan yang serampangan.
Terutama jika tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dalam kasus yang proses hukumnya belum tuntas.
Sehingga memunculkan perdebatan tentang intervensi terhadap kekuasaan kehakiman serta potensi digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Lebih lanjut, para pemohon juga menyinggung ihwal tindakan Presiden Prabowo Subianto yang sempat melakukan intervensi hukum dalam Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, hingga eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
Tindakan itu dinilai para pemohon berpotensi menghilangkan fungsi korektif Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi mekanisme pengujian yuridis atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menegaskan batas kewenangan presiden agar tidak boleh memberi amnesti atau abolisi kepada pelaku tindak pidana apabila perkaranya belum selesai secara hukum.
Mereka meminta agar MK menyatakan frasa “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindakan pidana” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-konstitusi-gedung-mk-12345.jpg)