Jumat, 15 Mei 2026

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Periksa Mantan Pejabat Bank Indonesia Hery Indratno Selama 5 Jam

Penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno pada hari ini.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SAKSI KPK - Penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno pada hari ini, Rabu (25/6/2025) di Gedung KPK, Jakarta. Hery diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau PSBI. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno pada hari ini.

Hery diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau PSBI.

Hery Indratno diperiksa penyidik KPK sekira lima jam.

Tidak ada yang disampaikannya usai menjalani pemeriksaan.

“Hadir pukul 10.11 WIB dan selesai pukul 15.06 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Hery Indratno hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (17/6/2025) dia tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji.

Di hari itu, penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi saja.

Mereka atas nama Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI dan Sarilan Putri Khairunnisa selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI.

Kedua saksi didalami terkait dengan rapat-rapat pembahasan penyaluran PSBI.

Adapun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Selain kantor pusat BI, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved