Minggu, 17 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjutkan Sidang pada 7 Agustus 2025

Suryo mengatakan Pengadilan Singapura akan kembali melanjutkan proses sidang ekstradisi pada Senin, 7 Agustus 2025.

|
tribunnews.com
MENOLAK EKSTRADISI - Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang penahanan (commital hearing) yang digelar di Pengadilan Singapura selama tiga hari, 23–25 Juni, terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos telah usai.

Persidangan tiga hari itu baru membahas soal keberatan Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia.

Baca juga: Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia

"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos)," kata duta besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

"Dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," sambungnya.

Suryo mengatakan Pengadilan Singapura akan kembali melanjutkan proses sidang ekstradisi pada Senin, 7 Agustus 2025.

Sidang akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Paulus Tannos.

"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Agustus dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," kata Suryo.

Ketika dikonfirmasi apakah pihak Indonesia juga akan menghadirkan saksi, Suryo menyatakan tidak.

"Yang mengajukan yang keberatan [Paulus Tannos]. Kalau Pemerintah RI sudah jelas maksud permintaannya bahwa PT merupakan tersangka pelaku korupsi e-KTP," ujarnya.

Suryo mengaku belum mengetahui agenda dari persidangan selanjutnya setelah tanggal 7 Agustus.

Dikarenakan pihak Paulus Tannos bersikukuh menolak ekstradisi, maka kemungkinan persidangan berjalan alot.

"Belum tahu karena pengacara yang dipakai menggunakan segala cara untuk tidak diekstradisi. Akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," tutur Suryo.

Diketahui Pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

Baca juga: Menteri Hukum: Proses Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia Masih Panjang

Maka dari itu, proses persidangan ekstradisi Paulus Tannos mulai bergulir.

Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura

Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan