Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Klaim Kata 'Ok Sip' dalam Percakapan WhatsApp dengan Saeful Bahri Tak Punya Maksud Apa-apa

Terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan kata-kata 'Ok Sip' yang ia sampaikan kepada eks kader PDIP Saeful Bahri melalui pesan WA

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (paw) anggota DPR RI, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5/2025). Dalam sidang ini Hasto mengaku pertama kali bertemu Harun saat proses pencalegan tahun 2019 silam. 

Selain itu, Hasto pun didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan