Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Klaim Kata 'Ok Sip' dalam Percakapan WhatsApp dengan Saeful Bahri Tak Punya Maksud Apa-apa

Terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan kata-kata 'Ok Sip' yang ia sampaikan kepada eks kader PDIP Saeful Bahri melalui pesan WA

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (paw) anggota DPR RI, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5/2025). Dalam sidang ini Hasto mengaku pertama kali bertemu Harun saat proses pencalegan tahun 2019 silam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan kata-kata 'Ok Sip' yang ia sampaikan kepada eks kader PDIP Saeful Bahri melalui pesan WhatsApp.

Hasto berdalih pernyataan itu tanpa didasari makna tertentu dan merupakan jawaban biasa yang ia sampaikan kepada Saeful Bahri.

Diketahui saat itu Saeful mengirimkan pesan kepada Hasto yang menyampaikan telah bertemu dengan Harun Masiku.

Namun, saat menjawab pesan dari Saeful Bahri, Hasto beralasan sedang disibukkan dengan berbagai urusan sehingga hanya menjawab 'Ok Sip' dalam pesan tersebut.

Adapun hal itu Hasto sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ceritakan Pertemuan Pertama Kali dengan Harun Masiku saat Pencalegan 2019

"Ya saya tidak tau (maksud Saeful Bahri), makanya saya jawab 'ok sip' di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana. Karena itu jawaban standar saya," ujar Hasto di ruang sidang.

Hasto juga mengklaim tidak pernah mengetahui pertemuan antara Saeful Bahri dengan Harun Masiku.

Sebab, perintah resmi diberikan DPP PDIP kepada Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum partai.

Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Hukum: Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

Apalagi, kondisi saat itu, Hasto menyebut sedang fokus pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait rakernas terbesar pada periode tersebut.

Sehingga, balasan 'ok sip' itu hanya menandakan bila pesan Saeful Bahri telah diterima.

Tapi tak mengetahui substansi di baliknya.

"Maka kalau mau memaknai 'ok sip' itu nanti harus dilihat dengan jawaban 'ok sip' saya yang lainnya. Karena itu menunjukkan 'ok sip' itu adalah suatu jawaban saya terima WA, tapi substansinya apa saya tidak begitu diperhatikan, sebagai jawaban formal bahwa saya telah menerima WA tersebut," ucapnya.

"Artinya pada saat itu saudara terdakwa meyakini bahwasanya memang Saeful Bahri melaporkan kepada saudara terdakwa telah bertemu dengan Harun Masiku di SS?," tanya jaksa.

"Tidak, tidak seperti itu. Karena itu adalah jawaban saya di tengah tengah kesibukan saya," jawab Hasto.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Selain itu, Hasto pun didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan