Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kata Hasto soal Harun Masiku yang Hanya Anggota Partai tapi Bisa Temui Sekjen: Bawa Nama Senior PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal kedekatannya dengan Harun Masiku dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
"Hanya satu kali ketemu saya saat memperkenalkan diri dan saya minta untuk mengisi formulir di sekretariat, hanya satu kali itu," kata Hasto.
Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto pun didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.