Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Respons Ganjar Pranowo Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ganjar menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat dalam menjatuhkan vonis kepada Hasto.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo bersyukur tidak semua tuduhan kepada Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto terbukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
"Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti semuanya, setidaknya tidak semua yang dituduhkan itu terbukti," ujar Ganjar ditemui usai sidang.
Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku
Ganjar menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat dalam menjatuhkan vonis kepada Hasto.
Ia juga menyebut kemungkinan tim penasihat hukum akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Harun Masiku, Minta Kader PDIP Tenang meski Lawan Pengadilan Politik
“Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan, saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan, entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum,” ujar Ganjar.
Menurut dia, masih ada ruang hukum yang tersedia, sehingga keputusan menerima atau mengajukan banding akan menjadi bagian dari pembicaraan antara Hasto dan para penasihat hukumnya.
“Karena saya kira masih ada dua tahapan yang pasti mereka akan perbincangkan di antara penasihat hukum dengan Mas Hasto untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi,” ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku
Vonis 3,5 Tahun
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap dalam perkara yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Dalam amar putusannya, Hakim Rios Rahmanto menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Hakim Rios dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis juga memutuskan terdakwa Hasto Kristiyanto bebas dari dakwaan pertama perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).
Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil.
Pertimbangan utamanya perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan serta tidak terbukti adanya akibat konkret.
Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.