TOPIK
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
-
Pengamat Agung Baskoro mengungkap dampak Hasto Kristiyanto kembali didapuk menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP bagi partai.
-
Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya
-
Permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diajukan Hasto sebelum menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
-
Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
-
Menurut KPK, barang bukti elektronik (BBE) yang masih dalam penyitaan dianggap masih diperlukan untuk membuat perkara ini terang benderang
-
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak ada kaitan pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, dengan dukungan PDIP kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto
-
Hasto Kristiyanto resmi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 31 Juli 2025.
-
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menerima amnesti melalui surat Presiden Prabowo Subianto.
-
KPK akan memutuskan akan banding atau tidak atas vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
-
KPK secara resmi menyatakan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
-
Vonis terhadap Hasto Kristiyanto dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait PAW.
-
KPK menanggapi gugatan uji materiil yang diajukan Hasto ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 21 UU Tipikor.
-
PDIP bisa menunjuk sekjen baru dengan masa jabatan singkat, sambil menunggu Hasto menyelesaikan proses hukuman.
-
Hasto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 UU/31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Penegasan ini jadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai kelanjutan penanganan perkara Donny yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hasto
-
KPK masih belum memutuskan langkah terkait vonis hakim terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
-
Siapa Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo yang sarankan KPK banding vonis Hasto? Berikut profil singkat mereka.
-
Djarot mengungkapkan alasan mengapa Hasto masih menjabat sebagai Sekjen PDIP dan belum diganti.
-
Dua mantan penyidik menyarankan agar KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
-
PDIP sebut vonis Hasto hanya berdasar WhatsApp, bukan bukti uang. Harun Masikum masih lenyap. Drama hukum ini belum berakhir.
-
Ribka Tjiptaning, mengungkap alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara.
-
Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Bonnie Triyana, mengungkapkan saat ini PDIP sedang prihatin.
-
Menurut Ribka, ada upaya sengaja untuk memenjarakan Hasto sebab kesalahannya coba dicari-cari
-
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat menyebut kesalahan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dicari-cari.
-
Hasto akan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah divonis 3,5 tahun penjara terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu Harun Masiku.
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.
-
Hasto Kristiyanto didampingi sang istri, Maria Stefani Ekowati, saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
-
Setyo menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
-
Majelis hakim menilai dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto tak terbukti. Vonis ini memicu pertanyaan soal bukti, prosedur
-
Hasto akhirnya buka suara setelah divonis penjara. Tapi bukan soal mundur dari jabatan Sekjen PDIP, melainkan soal partainya sedang diacak-acak