Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kaitan Google dalam Proyek Chromebook Rp9,9 T Era Nadiem yang Kini Disidik Kejagung
Seiring dengan pengusutan ini, Kejagung telah memanggil perwakilan Google untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hingga kini, pemanggilan itu belum dipe
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami potensi keterlibatan pihak Google dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022 pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Perwakilan pihak Google Indonesia pun telah dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek untuk dunia pendidikan Indonesia ini.
Lalu, apa kaitan pihak Google sehingga perlu dimintai keterangannya oleh penegak hukum Indonesia?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memberi penjelasan terkait hal itu.
Perwakilan Google Indonesia diperlukan keterangannya lantaran disebut sempat menawarkan sistem tersebut langsung ke pihak Kemendikbudristek dalam sebuah rapat.
Bahkan, disebut tawaran itu disampaikan kepada Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek
“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagaimana terkait dengan Chromebook, itu yang masih dibicarakan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (24/6/2025), seperti dilansir media.
Baca juga: Nadiem Makarim Belum Tahu Dicegah Pergi Ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop
Chromebook sendiri menggunakan sistem operasi berbasis cloud milik Google dan sangat bergantung pada konektivitas internet. Padahal, hasil uji coba 2019 menunjukkan keterbatasan fungsi Chromebook di wilayah yang belum memiliki jaringan internet merata.
Inilah yang menjadi salah satu sorotan Kejaksaan Agung dalam mendalami alasan pemilihan sistem ini oleh Kemendikbudristek.
Curiga Ada Rapat Pengondisian Proyek Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri telah diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ini pada Senin, 23 Juni 2025.
Nadiem dicecar dengan 31 pertanyaan seputar proses pengambilan keputusan proyek ini, termasuk kaitan dengan staf khusus dan dokumen elektronik yang telah disita.
Baca juga: OTT KPK di Mandailing Natal: 6 Orang Ditangkap Langsung Dibawa ke Jakarta
Dalam pemeriksaan Nadiem hari itu, jaksa penyidik juga mendalami soal dugaan pengondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.
Harli mengungkapkan, bahwa dugaan pengondisian itu terjadi ketika dilakukan rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Nah, di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengondisian itu harus diperjelas," kata Harli kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2035.
Dalam rapat tersebut, lanjut Harli, diketahui diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Nadiem Makarim.
Selain itu, di rapat tersebut terdapat berbagai pandangan dari sejumlah pihak itu perihal pengadaan laptop chromebook.
Oleh karena itu, hal itulah yang pada pemeriksaan kemarin tengah didalami penyidik langsung dari keterangan Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek pada masa itu.
"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga chromebook dipilih menjadi sistem pengadaan ini, ini yang didalami oleh penyidik," pungkasnya.

Salah satu hal yang dikonfirmasi penyidik adalah rapat internal pada 6 Mei 2020, yang disebut sebagai momen penting perubahan arah kebijakan spesifikasi laptop.
Kajian teknis awal pada April 2020 menyarankan sistem operasi Windows, namun berubah menjadi Chrome OS di bulan-bulan berikutnya.
“Lalu, pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya enggak salah di bulan Juni atau Juli,” ujar Harli dalam keteranganya, Senin, 26 Mei 2025.
Kejagung menduga perubahan ini tidak didasarkan pada kebutuhan teknis di lapangan, mengingat uji coba Chromebook pada 2019 menunjukkan ketidakefektifan penggunaannya di daerah dengan konektivitas internet rendah.
Permufakatan Jahat dalam Proyek?
Kejaksaan menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan perangkat TIK ini.
Tim teknis baru diduga diarahkan untuk membuat kajian ulang yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.
Proyek ini dibiayai melalui anggaran TIK sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.
“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” ujar Harli.
Pemeriksaan Google Masih Tertunda

Seiring dengan pengusutan ini, Kejagung telah memanggil perwakilan Google untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hingga kini, pemanggilan itu belum dipenuhi.
“Sudah pernah dipanggil Humas Google tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Harli.
Penyidik berencana menjadwalkan pemanggilan ulang pekan depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.