Minggu, 24 Agustus 2025

OTT KPK di Medan

OTT KPK di Mandailing Natal: 6 Orang Ditangkap Langsung Dibawa ke Jakarta

KPK tangkap enam orang dalam OTT proyek jalan di Mandailing Natal. Dugaan korupsi di Satker PJN Wilayah I Sumut sedang didalami.

|
Istimewa
Ilustrasi OTT KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025), terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keenam orang tersebut telah diamankan dan saat ini tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.

“Sampai saat ini, KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025) malam.

Budi belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap dalam operasi senyap ini.

Namun, ia menegaskan bahwa penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Kementerian PUPR, tepatnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

"Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara," kata Budi.

Baca juga: Google Absen di Pemeriksaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 T, Kejagung Panggil Ulang

Hingga saat ini, KPK masih mendalami keterlibatan para pihak yang diamankan serta alur dugaan korupsinya.

"Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," sambung Budi.

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan