Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Selain Pengadaan Laptop, Ini 9 Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim Saat Jadi Mendikbud Ristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim ke luar negeri.
Editor:
willy Widianto
6. Pramuka Tidak Wajib
Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Nadiem sempat membuat pramuka tak lagi jadi ekstrakurikuler wajib. Di aturan sebelumnya, Permendikbud Nomor 63/2014, pramuka diwajibkan bagi peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Saat itu Nadiem menegaskan sekolah tetap wajib menyediakan pramuka, namun siswa tak wajib ikut. Aturan ini kemudian mendapat banyak kritik karena kegiatan pramuka dinilai dibutuhkan sebagai bekal generasi muda.
7. Seragam Sekolah dan Atribut Khusus Agama
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek, Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil sempat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nadiem menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama, karena itu merupakan hak individu. Tak lama setelah SKB diumumkan, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan disetujui kepada Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kebijakan itu.
8. Pembubaran BSNP
Nadiem pernah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan menggantinya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Adapun alasan di balik pembubaran BSNP menurut Nadiem karena peran lembaga itu dinilai tidak penting dalam merumuskan standar nasional pendidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Cekal Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri
Tak sampai di situ, bahkan Nadiem juga menghilangkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan menggantinya menjadi Balai Guru Penggerak berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021.
9. Penerbitan Buku Panduan Sastra
Kemendikbud membuat kebijakan sastra masuk kurikulum. Dalam kebijakan ini, Kemendikbud juga menerbitkan buku "Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra" yang berisi 117 judul buku rekomendasi yang disusun oleh 17 kurator sastra. Kebijakan tersebut menuai kontroversi lantaran buku tersebut mengandung nilai-nilai menyimpang. Beberapa buku juga dinilai terlalu vulgar untuk anak sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.