Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Kata Bobby Nasution soal Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp231 M di Sumut
Bobby Nasution buka suara soal kasus proyek jalan Rp231 M. Siap diperiksa KPK, MAKI soroti kedekatan dengan Topan Ginting.
Editor:
Glery Lazuardi
Gedung Kejati Sumut 8 lantai – Rp95,7 miliar
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua dan Sipiongot – Rp231,8 miliar
Sebagian proyek ini kini ditelusuri KPK karena diduga terjadi suap dalam proses lelang dan pelaksanaannya.
Menariknya, saat Bobby melantik Topan sebagai Plt Sekda Medan pada 13 Mei 2024, ia sempat memberi pesan moral:
"Jadikan jabatan ini mulia, bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. Fokus tingkatkan PAD dan jauhi korupsi," ucap Bobby.
Namun kini, Topan justru tersangkut dalam kasus besar.
Dalam konferensi pers Sabtu (28/6/2025), KPK mengumumkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Mereka adalah:
Topan Obaja Ginting – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar – PPK Dinas PUPR
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT Dalihan Natolu Grup
M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN
Proyek ini mencakup pembangunan dan preservasi jalan di kawasan Gunung Tua hingga Sipiongot dalam periode 2023–2025.
KPK menyatakan masih menelusuri proyek-proyek lain yang diduga melibatkan suap serupa.
Melihat posisi strategis Topan, Boyamin menegaskan:
"Kalau KPK tidak segera memanggil Bobby, saya akan gugat praperadilan. Ini bukan soal bersalah atau tidak, tapi demi transparansi," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Soal Aliran Dana Proyek Jalan yang Diduga Dibagi ke Gubsu, Bobby : Ya Kita Lihat di Hukum Saja ,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.