Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Peran Vital Orang Kepercayaan Bobby Nasution dalam Korupsi PUPR Sumut: Atur Pemenang Proyek Rp157 M

Begini peran orang kepercayaan Bobby Nasution yang dicokok KPK terkait dugaan korupsi proyek jalan sebesar Rp157 miliar.

TRibun Medan/Ist
SUAP PROYEK JALAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025). Terkini, KPK menangkap Topan Ginting terkait dugaan suap enam proyek jalan di Sumut dan menelusuri dugaan aliran dana ke pihak-pihak terkait, termasuk ke Bobby Nasution. Adapun peran Topan adalah sebagai sosok yang menentukan pemenang proyek jalan tersebut.   

TRIBUNNEWS.COM - Orang kepercayaan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Dinas PUPR Sumut pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Ia adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Adapun dirinya menjadi satu dari lima orang yang terjaring OTT KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam lalu.

Di sisi lain, bukti dari Topan adalah orang kepercayaan Bobby karena dirinya sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Adapun jabatan itu diembannya saat menantu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tersebut masih menjadi Wali Kota Medan.

Bahkan, dia juga sempat menjabat Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Sementara, jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut baru diembannya selama empat bulan sejak pertama dilantik pada 24 Februari 2025 lalu ketika Bobby menjadi Gubernur Sumut.

Peran Vital Topan: Atur Pemenang Proyek

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Topan memiliki peran vital dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut tersebut.

Dia berperan dalam penentuan pemenang proyek jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Baca juga: Kedekatan Bobby Nasution-Tersangka Topan Ginting Dibongkar MAKI: Dari Tim Kampanye hingga ‘Koboi’

Topan, kata Asep, memerintahkan anak buahnya yang juga terjaring OTT KPK yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, untuk menunjuk Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Piliang, sebagai pemenang proyek.

"Di sini sudah diikutkan Saudara KIR (Akhirun Piliang) sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP (Topan) ini, Kepala Dinas PUPR."

"Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Bakal Peroleh Rp8 Miliar sebagai Fee

Topan pun disebut oleh Asep bakal menerima fee sebesar Rp8 miliar dari proyek jalan yang ditunjuk olehnya agar dikerjakan PT DNG.

"Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas, akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp 231,8 miliar (nilai proyek) itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran," kata Asep.

Asep mengatakan, fee yang akan diterima Topan Ginting itu akan diserahkan secara bertahap.

Pemberiannya disesuaikan dengan waktu pencairan pembayaran proyek pada kontraktor. 

Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus Terungkap Berawal dari Keluhan Warga

Di sisi lain, Asep turut mengungkapkan awal mula kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan warga terkait infrastruktur jalan di Sumut yang jelek.

Dia mengatakan penyidik KPK menduga bahwa penyebab buruknya infrastruktur di Sumut karena adanya tindak pidana korupsi.

"Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara," ujar Asep.

Setelah dilakukan penyelidikan, Asep menuturkan lembaga antirasuah memperoleh informasi adanya pertemuan untuk penyerahan fee terkait proyek jalan tersebut.

"Nah sekitar awal Minggu ini diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved