Senin, 1 September 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Dalami Proses Penganggaran 2 Proyek Jalan di Sumut yang Dimenangkan 2 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan dua tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selasa, 25 Maret 2025. Ia mengungkap penyidik KPK sedang mendalami proses penganggaran dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan dua tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan dua tersangka.

Dua tersangka dimaksud adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). KIR merupakan bapak dari RAY.

Adapun materi pemeriksaan ditanyakan penyidik kepada dua saksi yang diperiksa pada Kamis (10/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dua saksi itu adalah Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad.

Keduanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan di Sumut Lewat PNS Gustav Reynold Tampubolon

"Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR-RAY," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025), yaitu sejumlah enam orang. Berikut daftarnya:

  1. Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK
  3. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
  4. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
  5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut
  6. TAU, Staf KIR (PT DNG)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Baca juga: Ternyata Bukan Cuma Jalan yang Dikorupsi di Sumut, Ada Proyek Lain, KPK Bakal Ungkap

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun dalam giat OTT di Sumut, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar;
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar;
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:

  • Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;
  • Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

KPK mengungkap total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan